JAKARTA: Pemberian stimulus berupa diskon 5% terhadap jasa kegiatan angkutan laut segera direvisi. Tiga komponen biaya di pelabuhan yang sebelumnya memperoleh diskon akan dipangkas menjadi satu atau dua komponen saja.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan pemberian diskon itu selama ini untuk pembayaran jasa pemanduan, jasa penundaan, dan biaya penanganan peti kemas di pelabuhan atau container handling charge (CHC) di seluruh pelabuhan umum yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, dan IV.
Revisi stimulus tersebut menyusul akan berakhirnya ketentuan mengenai pemberian diskon 5% (tahap kedua) terhadap kegiatan jasa kepelabuhanan pada 14 Agustus 2009.
“Sepanjang tahun ini, stimulus berupa diskon 5% itu sudah diberlakukan dalam dua tahap. Tahap kedua akan berakhir pada 14 agustus 2009. Stimulus itu akan tetap dilanjutkan, tetapi ada revisi mengenai komponennya,” kata Bobby kepada Bisnis kemarin.
Diskon 5% terhadap jasa kepelabuhanan diberikan setiap 3 bulan menyusul merosotnya volume angkut kargo domestik dan internasional pascakrisis keuangan global.
Diskon tahap pertama telah diberikan untuk periode 14 Februari – 14 Mei 2009, sedangkan tahap kedua diberikan untuk periode 15 Mei – 14 Agustus 2009.
Kebijakan stimulus itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo No. KN.42/1/5/DJPL-09 tertanggal 14 Mei 2009 tentang Perpanjangan Tarif Pelayanan Jasa Pemanduan, Penundaan, dan CHC di Seluruh Pelabuhan Indonesia.
Bobby mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan operator pelabuhan (Pelindo) dan unsur asosiasi, antara lain Depalindo dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) akhir pekan lalu.
Pada pertemuan itu, operator pelabuhan mengungkapkan penurunan pendapatan yang tidak sedikit karena CHC dimasukkan ke dalam komponen stimulus angkutan laut.
Dua opsi
Karena itu, lanjut Bobby, Dephub telah menyiapkan dua opsi terkait dengan pemberian stimulus angkutan laut tersebut.
Pertama, diskon 5% tetap diberikan tetapi hanya untuk kapal berbendera Indonesia. Alasannya, selama ini kapal berbendera asing atau agennya di dalam negeri yang melayani angkutan internasional juga menikmati pemberian stimulus tersebut.
Kedua, diskon hanya diberikan untuk kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sedangkan terhadap jasa CHC tidak diberlakukan.
“Kedua opsi ini masih terus kami kaji. Mudah-mudahan sebelum 14 Agustus 2009 sudah ada hasilnya dan selanjutnya kami sampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sebelum diambil keputusan,” paparnya.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan pemberian diskon yang merupakan stimulus angkutan laut cukup diberikan dua kali saja, mengingat volume barang saat ini sudah mulai bergerak naik.
“Lebih baik tidak ada diskon sehingga operator pelabuhan bisa meningkatkan fasilitasnya, di samping itu arus kargo memasuki semester kedua tahun ini sudah membaik. Stimulus cukup dua kali diberikan, pejabat Dephub hendaknya lebih arif dalam hal ini kecuali THC juga didiskon untuk pemilik barang,” ujarnya.
Dalam pertemuan di Dephub akhir pekan lalu, kata Toto, Depalindo juga mengajukan keberatan atas pemberian diskon tersebut.
Alasannya, diskon 5% itu lebih banyak dinikmati oleh perusahaan pelayaran asing dan perwakilannya di dalam negeri yang melayani angkutan ekspor impor, sehingga pelayaran asing menikmati biaya tambahan (surcharge) dari munculnya diskon itu.
Menurut Toto, stimulus tidak dinikmati pemilik barang karena tetap dipungut THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar US$95, yang terdiri dari atas jasa bongkar muat (CHC) US$83 dan surcharge US$12.
Adapun, THC untuk peti kemas 40 kaki tetap dipungut US$145, terdiri dari CHC US$124,5 dan surcharge US$20,5.
“Padahal dengan adanya diskon itu, CHC yang dipungut oleh operator pelabuhan kepada pelayaran menjadi US$78,8 untuk peti kemas 20 kaki dan US$118,2 terhadap peti kemas 40 kaki. Namun, pemilik barang masih dipungut CHC tanpa diskon,” tuturnya.(ndul)
Tinggalkan Balasan